Pemkab Bogor Beri 23 Perusahaan Pencemar Sungai Cileungsi Waktu 10 Hari Benahi Instalasi Limbah

Pemkab Bogor Beri 23 Perusahaan Pencemar Sungai Cileungsi Waktu 10 Hari Benahi Instalasi Limbah

CIBINONG — Pemerintah Kabupaten Bogor menurunkan tim investigasi selama dua pekan menyusuri aliran Sungai Cileungsi sebelum akhirnya menyimpulkan ada 23 perusahaan yang terindikasi membuang limbah ke sungai tersebut. Temuan itu diumumkan Bupati Bogor Rudy Susmanto usai pengecekan langsung di kawasan Kecamatan Gunung Putri, Klapanunggal, dan Cileungsi.

Dari 176 perusahaan yang beroperasi di tiga kecamatan itu, tim Pemkab Bogor mencatat 23 perusahaan mengalirkan limbah ke sungai. Rudy menyebut sejumlah pipa pembuangan yang ditemukan bahkan sudah bertanda segel dari Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi masih beroperasi.

Saluran Limbah Disegel, Pabrik Tetap Beroperasi

Rudy menegaskan Pemkab Bogor tidak menutup operasional pabrik maupun menyegel pabrik. Yang ditutup, kata dia, adalah saluran air limbah yang bermuara ke Sungai Cileungsi.

"Poinnya adalah kita ke Cileungsi, kita tidak melakukan penutupan operasional pabrik. Kita tidak menyegel pabrik, yang kita tutup adalah saluran air limbah yang masuk ke Sungai Cileungsi," ujar Rudy di Cibinong, Sabtu (19/9/2026).

Perusahaan diberi ruang 10 hari untuk datang ke Dinas Lingkungan Hidup meminta pendampingan. Biaya pendampingan itu, menurut Rudy, tidak dipungut dari perusahaan.

"Pabrik tetap beroperasi, dan kami mengajak seluruh perusahaan yang ada di kawasan tersebut, kami berikan waktu 10 hari. Kapan pun datang ke Dinas Lingkungan Hidup minta pendampingan, benahi instalasi pengelolaan air limbahnya," tambahnya.

Kewenangan Izin AMDAL Ada di Pemerintah Pusat

Rudy menjelaskan sebagian perusahaan yang ditemukan merupakan perusahaan multinasional dan nasional. Kewenangan perizinan AMDAL dan sejumlah izin lain, menurutnya, berada di pemerintah pusat, sehingga Pemkab Bogor memilih memfasilitasi perbaikan ketimbang bersuara tanpa solusi.

"Sehingga daripada kita hanya teriak-teriak, hanya tampil, di mohon maaf di media tapi enggak ada solusi, solusinya adalah ayo, kami siap untuk memfasilitasi, untuk mendampingi, dan semua biayanya gratis," ujarnya.

Meski begitu, Rudy memastikan sanksi tetap disiapkan. Untuk perusahaan yang masuk ranah kewenangan Pemkab Bogor, seperti izin Persetujuan Bangunan Gedung, sanksi akan diterapkan bila perbaikan tidak dilakukan dalam 10 hari.

"Sanksi kalau yang masuk ranah kewenangan Pemkab, kami memberikan sanksi. Tapi sanksi itu akan kita terapkan setelah 10 hari," katanya.

Air Sungai Cileungsi Jadi Bahan Baku Minum Tiga Daerah

Rudy menekankan Sungai Cileungsi bukan hanya milik warga Kabupaten Bogor. Aliran sungai itu, kata dia, menjadi sumber air baku minum bagi Bogor, Bekasi, dan Jakarta.

"Itu adalah bahan air baku minum untuk Bogor, Bekasi, Bekasi, Jakarta. Dijaga bareng-bareng untuk kepentingan masyarakat kita," sambungnya.

Pemkab Bogor juga telah mengirimkan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup terkait 23 perusahaan yang terindikasi mencemari sungai tersebut. Rudy menegaskan pendekatan persuasif dipilih agar aktivitas investasi di Kabupaten Bogor tetap berjalan seiring kepentingan warga dan kelestarian lingkungan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index