JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan POJK Nomor 36 Tahun 2025 yang fokus pada penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Peraturan ini berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025 dan membawa sejumlah ketentuan baru terkait Medical Advisory Board dan mekanisme risk sharing atau co-payment.
Persiapan Industri Asuransi Menyambut POJK 36/2025
Industri asuransi umum telah mulai menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan sejumlah perusahaan melakukan revisi produk, polis, serta penguatan pengelolaan klaim.
"Beberapa penyesuaiannya, antara lain peninjauan kembali desain produk asuransi kesehatan, penyesuaian ketentuan polis, serta penguatan pengelolaan klaim dan pengendalian biaya medis," ujar Ketua Umum AAUI Budi Herawan, Selasa 10 Maret 2026.
Perusahaan asuransi juga tengah menata ulang prosedur internal. Hal ini dilakukan agar kesiapan operasional selaras dengan persyaratan tata kelola yang diatur POJK.
Penguatan Tata Kelola dan Dewan Penasihat Medis
POJK 36/2025 mewajibkan perusahaan asuransi memiliki Medical Advisory Board (MAB). MAB berfungsi mendukung evaluasi medis serta pengendalian biaya layanan kesehatan secara lebih efektif.
Selain MAB, peraturan ini mendorong integrasi sistem informasi. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi data, mempermudah proses klaim, dan memperkuat koordinasi layanan kesehatan.
Penguatan tata kelola menjadi prioritas. Dengan pengawasan yang lebih ketat, ekosistem asuransi kesehatan diharapkan berjalan efisien dan berkelanjutan.
Kolaborasi dengan Fasilitas Layanan Kesehatan
Perusahaan asuransi juga didorong memperkuat kerja sama dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Mekanisme pelayanan dan penagihan biaya medis disusun lebih jelas untuk menghindari ketidakteraturan.
Menurut Budi Herawan, kolaborasi ini penting untuk memastikan pengelolaan biaya medis lebih transparan. Langkah ini diharapkan memperkuat hubungan antara perusahaan asuransi dan penyedia layanan kesehatan.
Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ)
AAUI telah melakukan pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan terkait KAPJ. Pembahasan melibatkan asosiasi rumah sakit, BPJS Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan.
"Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap perumusan aturan pelaksanaan, serta penyusunan bentuk perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi dengan rumah sakit," ujar Budi.
Tujuannya adalah menciptakan tata kelola layanan yang lebih transparan. Dengan begitu, biaya medis dapat dikontrol secara lebih efektif dan terkoordinasi.
Respons Industri Asuransi terhadap POJK 36/2025
Industri asuransi menyambut baik regulasi ini sebagai langkah memperkuat ekosistem kesehatan. AAUI menilai POJK ini menjadi landasan bagi keberlanjutan dan kesehatan sektor asuransi secara menyeluruh.
Keberhasilan implementasi regulasi bergantung pada kolaborasi semua pihak. Perusahaan asuransi, fasilitas layanan kesehatan, regulator, dan masyarakat sebagai pemegang polis harus bekerja sama.
Efektivitas pengaturan ini akan terlihat melalui transparansi klaim dan koordinasi layanan. Dengan langkah ini, industri asuransi kesehatan diharapkan lebih berorientasi pada pelayanan optimal dan berkelanjutan.
Harapan dan Tantangan ke Depan
POJK 36/2025 membuka peluang bagi pengembangan ekosistem yang lebih sehat. Selain pengawasan internal yang diperkuat, integrasi data dan kerja sama lintas pihak menjadi kunci keberhasilan.
Industri asuransi diharapkan lebih adaptif terhadap regulasi baru. Implementasi tepat waktu dan efektif akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan.
Regulasi ini juga memacu inovasi produk. Perusahaan dapat menyesuaikan polis dan mekanisme klaim agar lebih ramah bagi pemegang polis, sambil tetap menjaga efisiensi biaya.
Ke depan, keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan menuntut partisipasi aktif semua pemangku kepentingan. Kolaborasi antara regulator, industri, dan masyarakat menjadi fondasi bagi tata kelola yang lebih transparan dan profesional.